TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Diringkus di Palu, Begini Kronologi Penangkapan DPO Korupsi PT INHUTANI IV Riau

Delapan belas tahun melarikan diri, Mujiono, tertangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Terpidana kasus korupsi PT INHUTANI IV Riau sebesar Rp 1,2 miliar

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, keduanya telah divonis oleh majelis hakim Tipikor selama 2 Tahun penjara dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dan menghukum keduanya membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta.

Tim TABUR Kejati Riau Bertolak Ke Palu

Pada tanggal 28 Oktober 2021 tim TABUR jajaran Kejati Riau bertolak ke Palu untuk memburuh DPO Mujiono yang sudah teridentifikasi keberadaanya. Tim TABUR jajaran Kejati Riau terus melakukan kordinasi dengan tim TABUR Kejati Sulteng.

Setelah dipastikan keberadan terpidana DPO, tim TABUR Kejati Sulteng langsung melakukan kordinasi dan mengawasi keberadaan tempat tinggal terpidana sembari menungu kedatangan tim TABUR Kejati Riau tiba di Palu.

Tim TABUR Kejati Sulteng dan Kejati Riau Menangkap Mujiono

Pada tanggal 29 Oktober tim TABUR langsung bergerak cepat kelokasi tempat tinggal Mujiono. Setelah beberapa jam menunggu, pada pukul 10.30 Wita terpidana DPO Mujiono terlihat sedang menjemput anaknya pulang dari sekolah.

Tidak mau targetnya menghilang, kedua tim Kejaksaan itu langsung meringsek masuk kerumah terpidana Mujiono. Pada saat itu, Mujiono tidak melakukan perlawanan. Setelah beberapa menint kemudian, terpidana korupsi dana PT INHUTANI IV senilai Rp1,2 miliar itu langsung dibawa menuju Kejari Palu.

Dari keterangan yang diperoleh di Kejati Sulteng, penangkapan buron korupsi PT INHUTANI IV Riau, berdasarkan hasil kordinasi tim TABUR Kejati Sulteng dan jajaran Kejati Riau.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terpidana DPO diterbangkan menuju Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk menjalani eksekusi penahanan.

Halaman Selanjutnya :Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasipenkum Reza...