Seorang oknum kades asal Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta rupiah. Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dan pesta pernikahan.
Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan Anhar Juhari (47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dilakukan Anhar seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.
“Benar ada oknum kades yang ditangkap karena korupsi dana desa. Jumlahnya Rp 486 juta dari total pagu Rp 586 juta lebih yang berasal dari APBN,” terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap saat dimintai konfirmasi sesuai dilansir Kamis, 30 Mei 2019.
