Ferry menjelaskan, modus yang dipakai oleh sang kades tidak lain yakni dengan memberikan faktur fiktif. Meskipun jalan sudah sempat mau dikerjakan, ternyata hingga kini tidak terlihat wujudnya.
“Kami sempat tanya, yang dikerjakan di mana? Dia bilang ‘nggak ada’. Memang setelah kami cek nggak ada jalan yang dikerjakan. Artinya negara telah rugi Rp 486 juta lebih. Anhar tersangka tunggal,” kata Ferry.
Atas perbuatanya, sang kades kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lahat. Dia terancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
