Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Proyek RS Pendidikan Untad Rp147 Miliar, Djony Eko Prasetyo Minta Konsultan Pengawas Ditelusuri !

SULTENG – Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RSPTN Untad) telah selesai 100 persen secara kontrak memunculkan pertanyaan baru.

Pemerhati infrastruktur Ir. Djony Eko Prasetyo,. ST meminta peran konsultan pengawas ditelusuri, terutama terkait laporan progres fisik dan dokumen pemeriksaan sebelum proyek senilai Rp147,26 miliar itu diserahterimakan.

Eko menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyebut kontrak telah selesai.

BACA JUGA : Seratus Persen di Atas Kertas ! Jejak Tertinggal di Proyek RSPTN Untad Rp147 Miliar

Menurut dia, perlu diperiksa apakah volume pekerjaan dalam kontrak benar-benar telah terpenuhi, bagaimana kondisi fisik bangunan ketika diserahterimakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas laporan progres pekerjaan.

“Kalau ternyata sudah dibayarkan 100 persen, pasti konsultan menandatangani laporan progresnya. Sudah pasti konsultan ikut bertanggung jawab atas progres pekerjaan RS Untad. Pintunya, itu konsultan dulu,” kata Eko.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Eko yang perlu diuji melalui dokumen pembayaran, laporan konsultan pengawas, hasil opname, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.

Belum ada dokumen yang tersedia untuk memastikan siapa yang menandatangani laporan progres akhir atau apakah laporan tersebut bermasalah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ditemukan sejumlah bagian bangunan RSPTN Untad yang secara fisik terlihat belum tuntas atau mengalami kerusakan. Temuan itu meliputi tegel yang belum terpasang di sejumlah ruangan, plafon yang belum selesai, lantai keramik yang ambles, serta retakan pada beberapa bagian struktur bangunan.

Sementara itu, Rahman Tinri, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis di Sulawesi Tengah, menyatakan pekerjaan pada kontrak sebelumnya telah selesai 100 persen secara kontrak. Ia juga menyebut pembangunan tahap berikutnya memiliki kontrak berbeda.

BACA JUGA : Main Sulap Dokumen Tender 184 Miliar

Perbedaan antara keterangan tersebut dan temuan fisik di lapangan menjadi alasan untuk memeriksa dokumen pekerjaan secara menyeluruh.

Eko menjelaskan bahwa pekerjaan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum yang akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah atau institusi lain, menurut pemahamannya, harus selesai 100 persen dan berada dalam kondisi baik serta berfungsi.

Ia memberikan pengecualian apabila suatu pekerjaan menggunakan skema pendanaan bersama atau sharing antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pekerjaan PU yang akan diserahterimakan ke pemerintah daerah atau institusi lain harus selesai 100 persen, kecuali ada sharing dana. Contohnya, nilai proyek Rp10 miliar dengan rincian 60 persen APBN dan 40 persen dana sharing daerah. Kalau PU sudah menyelesaikan 60 persen, memang boleh dianggap selesai dan boleh diserahterimakan,” ujar Eko.

Namun, menurut dia, skema seperti itu hampir tidak pernah ditemuinya selama bekerja di lingkungan PU.

“Tapi selama saya di PU, tidak ada seperti itu. Bilang saja, kalau sudah diserahterimakan ke Untad, untuk apa diusulkan anggaran lagi?” katanya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan konfirmasi kepada Rahman Tinri. Ketika ditanya mengenai pekerjaan tahap berikutnya, Rahman Tinri menjawab bahwa pengusulan anggarannya masih berproses.

Ia kemudian menegaskan bahwa kontrak tahap berikutnya berbeda dengan kontrak sebelumnya.

Eko menilai penjelasan mengenai perbedaan kontrak perlu diikuti rincian pekerjaan. Dengan begitu, dapat diketahui apakah item yang belum tuntas merupakan bagian dari kontrak lama atau pekerjaan baru yang tidak tercakup dalam kontrak sebelumnya.

Menurut dia, pernyataan bahwa suatu kontrak telah selesai tidak dengan sendirinya menjawab status setiap bagian bangunan yang ditemukan belum tuntas. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan kondisi fisik saat serah terima.

Eko juga membedakan proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)  dari serah terima operasional kepada institusi penerima.

“Kalau total loss, tidak sih. Cuma salahnya, pekerjaan utama belum selesai 100 persen, tetapi sudah diserahterimakan,” ujar Eko.

Halaman Selanjutnya :Menurut dia, proses PHO dan FHO dapat dilakukan sesuai tahapan kontrak. Namun,...