Menurut dia, proses PHO dan FHO dapat dilakukan sesuai tahapan kontrak.
Namun, persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk diserahterimakan kepada pihak yang akan mengelolanya.
“PHO boleh, FHO boleh, tetapi belum boleh diserahterimakan,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PU, khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Prasarana Strategis, dapat diserahterimakan kepada pemerintah daerah atau institusi lain untuk pengelolaannya.
Ia mengaitkan mekanisme tersebut dengan penggunaan MAK 52 atau Belanja Barang, yang menurut penjelasannya berbeda dari MAK 53 atau Belanja Modal.
Menurut Eko, mekanisme serah terima dilakukan setelah pekerjaan bangunan atau jaringan dianggap selesai 100 persen, baik untuk kontrak satu tahun anggaran single year maupun tahun jamak multi year.
Ia kembali menyebut pengecualian apabila terdapat skema pendanaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi, tegasnya, serah terima pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian dengan MAK 52 itu dilakukan dalam kondisi baik, berfungsi, dan bermanfaat. Pengelolaannya diserahterimakan setelah FHO,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat cacat teknis sebelum PHO, persoalan itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor atau penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.
Eko juga menjelaskan bahwa jika pekerjaan belum selesai dalam satu tahun anggaran, penyelesaiannya perlu direncanakan melalui pengusulan anggaran berikutnya. Setelah pekerjaan rampung, barulah dilakukan serah terima sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai 100 persen dalam satu tahun anggaran, belum boleh diserahterimakan. Perlakuannya harus mengusulkan kembali anggaran tahun berikutnya untuk penyelesaian pekerjaan. Setelah selesai, baru diserahterimakan,” kata dia.
Pandangan Eko tersebut perlu diuji dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku pada proyek RSPTN Untad.
Penetapan status pekerjaan tidak cukup hanya berdasarkan penyebutan MAK 52 atau MAK 53, tetapi juga perlu melihat lingkup kontrak, jenis serah terima, ketentuan pembayaran, serta dokumen penerimaan aset.
Eko mengingatkan bahwa pembayaran pekerjaan pemerintah harus merujuk pada volume yang benar-benar dikerjakan dan kesesuaiannya dengan kontrak.
“Harus dibayarkan 100 persen, asal volume yang dikerjakan sesuai atau sama dengan volume kontrak,” ujarnya.
Ia kemudian membedakan antara pemenuhan volume kontrak dan penyelesaian kebutuhan fisik suatu item di lapangan.
“Sudah itu saya sampaikan, kalau yang terpasang sesuai dengan kontrak, berarti selesai terhadap volume kontraknya, tetapi belum selesai terhadap volume luasan item di lapangan. Di sini yang tidak mengerti siapa? Yang tidak mengerti semuanya, baik konsultan supervisi, pengawas kegiatan, PPK, Satker, Kepala Seksi Pelaksanaan, maupun Kepala Balai.”
Pernyataan itu mengarah pada sejumlah pertanyaan teknis yang perlu dijawab melalui pengukuran dan dokumen. Apakah volume dalam kontrak sudah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang direncanakan? Apakah seluruh item telah dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi, dan volume yang disepakati? Apakah bagian yang belum terpasang memang tidak termasuk dalam lingkup kontrak?
Tanpa pemeriksaan tersebut, temuan fisik belum cukup untuk memastikan adanya kekurangan volume kontrak atau kesalahan pembayaran.
Namun, temuan itu dapat menjadi dasar untuk mencocokkan pekerjaan aktual dengan dokumen perencanaan, laporan pengawasan, dan berita acara pemeriksaan.
Eko juga mempertanyakan narasi serah terima yang disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan.
“Nabrak aturannya karena diserahterimakan,” kata dia, merujuk pada pandangannya terhadap kondisi pekerjaan yang belum tuntas.
“Apalagi narasinya ‘Langkah Strategis Menuju Peningkatan Layanan Kesehatan’. Coba dipikir, di mana ada pekerjaan yang belum selesai bisa dinyatakan sebagai langkah strategis? Di mana kenyamanannya?” ujar Eko.


