Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Closing saya, untuk pekerjaan teknis, kerja cepat, kerja tepat untuk mengejar manfaat,” katanya.
Di sisi lain, pihak kontraktor pelaksana PT Cimendang Sakti Kontrakindo melalui PT Medal Jaya Purnama, anggota KSO, membantah sejumlah persoalan dalam pemberitaan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Adv. Enday Dasuki tertanggal 9 Oktober 2026, pihak perusahaan menyatakan seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah selesai 100 persen dan telah melalui pemeriksaan bersama serta serah terima sesuai prosedur.
Pihak perusahaan juga menyatakan sejumlah bagian ruangan yang terlihat belum terpasang tegel bukan merupakan bagian dari lingkup pekerjaan dalam kontrak proyek tersebut.
Adapun retakan pada sambungan dilatasi lantai dan dinding disebut berkaitan dengan gempa bumi bermagnitudo 6,7 yang mengguncang Palu dan sekitarnya pada 16 Juni 2026, bukan akibat kegagalan konstruksi atau pengerjaan yang tidak sesuai.
Perusahaan turut menjelaskan bahwa rumah sakit yang belum beroperasi secara penuh berkaitan dengan kebutuhan integrasi lanjutan, pengadaan alat kesehatan, dan pengujian fungsi operasional medis yang disebut berada di luar lingkup kontrak konstruksi fisik.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan pihak perusahaan. Status lingkup pekerjaan, kondisi kerusakan, dan penyebab retakan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, hasil pemeriksaan, serta kajian teknis yang relevan.
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data proyek yang dihimpun, nilai kontraknya mencapai Rp147.264.038.291,84, dengan pagu anggaran Rp184.080.049.000.
Pekerjaan dilaksanakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo menggunakan dana APBN melalui program *Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project* (CSRRP), dengan pembiayaan pinjaman Bank Dunia (*World Bank Loan*).
Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya. Satuan kerja pelaksananya adalah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada periode sebelumnya dikenal sebagai BPPW Sulawesi Tengah.
Data yang dihimpun menyebut PHO dilaksanakan pada 14 Maret 2025. Serah terima operasional kepada Universitas Tadulako berlangsung pada 22 Mei 2025, sedangkan FHO tercatat pada 9 September 2025.
Rangkaian tanggal tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen asli untuk memastikan tahapan pemeriksaan, serah terima, masa pemeliharaan, dan penyelesaian kewajiban masing-masing pihak.
Dokumen yang penting ditelusuri antara lain kontrak beserta perubahan kontrak jika ada, gambar dan spesifikasi teknis, laporan konsultan pengawas, laporan progres akhir, hasil opname, berita acara PHO dan FHO, daftar cacat atau kekurangan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima operasional.
Dokumen tersebut dapat membantu menjawab apakah seluruh pekerjaan dalam kontrak telah dipenuhi, apakah temuan fisik merupakan kekurangan pekerjaan atau kerusakan setelah penggunaan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Rahman Tinri sebelumnya menyatakan kontrak tahap pertama telah selesai 100 persen secara kontrak dan menyebut kontrak pembangunan berikutnya berbeda. Namun, status setiap item yang dipersoalkan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya menelusuri identitas konsultan pengawas proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RSPTN Untad) untuk meminta konfirmasi terkait laporan progres fisik, pemeriksaan pekerjaan, serta proses serah terima proyek.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai peran konsultan dalam memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik bangunan.
Penjelasan dari konsultan pengawas, kontraktor, PPK, satuan kerja, dan pihak penerima aset diperlukan untuk menguji kesesuaian antara progres fisik, dokumen pembayaran, serta kondisi bangunan ketika diserahterimakan.
Pemeriksaan dokumen dan pengukuran fisik secara independen juga dapat memberikan dasar bagi aparat pengawasan atau aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat persoalan administrasi, kekurangan pekerjaan, cacat mutu, atau indikasi pelanggaran yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, perbedaan antara pernyataan penyelesaian kontrak 100 persen dan temuan fisik di lapangan tetap menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.


