JAKARTA – Polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi mengungkap alasan dokumen tersebut tidak ditemukan dalam bentuk ijazah fisik seperti yang selama ini diperdebatkan publik.
Dian menyebut persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran tidak bisa disamakan dengan sistem pendidikan Indonesia.
BACA JUGA : OPERASI SENYAP ISTANA, POROS SOLO DIKUNCI ?
Menurut dia, Gibran menempuh pendidikan di luar negeri dengan sistem yang berbeda sehingga tidak ada ijazah SMA dalam pengertian dokumen yang lazim dikenal di Indonesia.
“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” kata Dian dalam talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Dian membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menunjukkan pendidikan Gibran setara dengan jenjang paling rendah tamat SMA atau sederajat.
BACA JUGA : PSI Bidik 3 Besar 2029 ! Ahmad Ali : Saya & Jokowi Jadi Target
MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.
Di sinilah Dian melihat persoalan ijazah Gibran tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya dokumen ijazah SMA.
Menurut dia, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujar Dian.


