Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Heads Up! PSI Bongkar Alasan Ijazah SMA Gibran ‘Gaib’ Tapi Lolos Sidang MK

Ia menjelaskan sistem pendidikan setiap negara tidak selalu memiliki struktur yang sama. Seseorang yang bersekolah di Indonesia kemudian melanjutkan pendidikan di Singapura, Australia, Malaysia, atau negara lain dapat menghadapi perbedaan jenjang dan bentuk dokumen pendidikan.

Karena itu, menurut Dian, terdapat mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan antarnegara.

BACA JUGA : Ahmad Ali ‘Buka Kartu’ PSI di 2029 | Threshold Pemilu 7%? 9%? PSI Bilang Siap !

Ia mengaitkan mekanisme tersebut dengan konvensi pengakuan studi, diploma, dan gelar pendidikan di kawasan Asia Pasifik yang kemudian mengalami revisi melalui konvensi yang diadopsi di Tokyo pada 2011.

Dalam konteks pendidikan Gibran, Dian menilai dokumen penyetaraan yang diterbitkan pemerintah menjadi bagian penting untuk melihat status pendidikan luar negeri Gibran.

Menurut dia, penyetaraan bukan berarti pemerintah Indonesia menerbitkan ijazah baru untuk menggantikan dokumen pendidikan asing.

Dalam persidangan MK, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri. Sementara kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.

Dian kemudian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah dijalankan sesuai regulasi.

“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,” katanya.

Meski dalam pertimbangan hukumnya MK menyebut tidak menemukan dokumen pendidikan luar negeri yang meyakinkan sebagai bukti kesetaraan SMA, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA : Mengintip ‘Manuver Agresif’ Ahmad Ali di PSI ! Dari Sulteng Siap Ubah Peta Politik Nasional 2029

Halaman Selanjutnya :MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak...