MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan putusan itu, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah.
Dian menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa proses konstitusional tidak bisa dibatalkan hanya berdasarkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan.
“Saya ingin mengatakan di sini, ini bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” ujar Dian.
Ia kemudian menggunakan analogi perlombaan untuk menggambarkan posisi Gibran setelah Pilpres 2024.
“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” katanya.
Dian juga menanggapi wacana pemakzulan atau impeachment Gibran yang kembali muncul setelah putusan MK dibacakan.
Ia menilai tidak terdapat dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran berdasarkan persoalan yang dibahas dalam perkara tersebut.
“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.
Menurut Dian, polemik ijazah SMA Gibran lebih tepat dilihat dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara dan mekanisme penyetaraannya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran memiliki ijazah SMA dalam bentuk yang dikenal di Indonesia, tetapi juga menyangkut bagaimana negara mengakui pendidikan yang ditempuh warga negara di luar negeri.
“Tak sedikit juga pejabat di Indonesia studinya di luar negeri. Dan ke depan juga akan banyak,” pungkas Dian.


