SULTENG — Perkara PT Kaltim Khatulistiwa (PT KK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang galian C di Donggala memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyatakan telah mengantongi pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, mengatakan perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan informasi.
“Berdasarkan hasil proses penyelidikan yang telah dilakukan, perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Laode saat dikonfirmasi Trilogi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Laode, penyidik kini melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara terang.
Namun, Kejati Sulteng belum membuka nama dan identitas pihak yang telah maupun akan diperiksa.
Laode menyebut informasi tersebut masih masuk dalam materi penyidikan yang sedang berjalan.
“Untuk sementara kami belum dapat menyampaikan nama, identitas, kapasitas maupun substansi pemeriksaannya secara rinci. Hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang masih berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA : Proyek Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Janggal ? KAK & KRAK Siapkan Laporan ke Kejati Sulteng
Kejati Sulteng menyatakan pihak yang diperiksa dapat berasal dari siapa saja yang dinilai mengetahui, melihat, mengalami atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara.
Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.


