Naiknya status perkara membuat penyidik memiliki ruang lebih luas untuk mendalami dokumen dan aktivitas yang berkaitan dengan tambang galian C tersebut.
Di antaranya dokumen pertambangan, perizinan, produksi material, pengangkutan, manifes tonase serta kewajiban pajak daerah.
Penyidik juga perlu menguji apakah terdapat kesesuaian antara volume material yang ditambang dan diangkut dengan volume yang tercatat dalam dokumen.
Jika ditemukan perbedaan, penyidik akan menelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan tersebut.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi PT Cocoman | Kejati Sulteng Sisir Dokumen Pengapalan Nikel
Hal itu penting dalam menguji dugaan manipulasi tonase batu split Donggala serta kaitannya dengan potensi kerugian penerimaan daerah.
Kejati Sulteng belum mengungkap konstruksi lengkap perkara, termasuk modus yang diduga terjadi, nilai kerugian negara maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
Dengan status perkara yang telah masuk penyidikan, pertanyaan berikutnya adalah siapa saja pihak yang akan dipanggil dan apa peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kejati Sulteng memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap pihak yang dinilai mengetahui, melihat, mengalami, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Laode.


