Karena itu, pemeriksaan terhadap seseorang belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka.
Kejati Sulteng juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa asas praduga tak bersalah tetap diterapkan selama proses hukum berlangsung.
Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik Kejati Sulteng tengah melakukan penghitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli.
“Sedang proses perhitungan kerugian negara oleh ahli,” kata Laode.
Nilai kerugian negara belum disampaikan Kejati Sulteng.
BACA JUGA : Jreng! Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan, Kejati Sulteng Geledah Rumah Eks Pejabat Donggala
Penghitungan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui dampak keuangan negara yang berkaitan dengan perkara PT Kaltim Khatulistiwa.
Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan galian C di Donggala, termasuk dugaan pengerukan material tanpa RKAB yang sah serta persoalan pencatatan manifes tonase.
Dugaan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pajak daerah dari aktivitas mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian pencatatan tonase batu split yang berpotensi memengaruhi nilai kewajiban pajak daerah.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti dalam proses penyidikan.


