Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

444 Izin Tambang di Sulteng Jadi “Bom Waktu”, Wagub Reny Wanti-wanti Kutukan SDA !

SULTENG – Pertambangan Sulawesi Tengah tengah berada di persimpangan. Di satu sisi, derasnya investasi tambang dan hilirisasi menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi.

Namun di sisi lain, besarnya aktivitas eksploitasi menyimpan pekerjaan rumah besar: lingkungan, keselamatan pekerja hingga masa depan ekonomi daerah ketika cadangan mineral mulai menipis.

BACA JUGA : Akal-Akalan “Mulut Tambang” | Anwar Hafid Bongkar Skema Izin Usaha Industri yang Bikin DBH Nikel Sulteng Minim

Data per September 2026 mencatat terdapat 444 izin pertambangan di Sulawesi Tengah. Rinciannya, 151 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan 293 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi ekonomi yang dimiliki Sulteng sekaligus besarnya tanggung jawab pemerintah dan perusahaan pertambangan.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengingatkan, kekayaan sumber daya alam tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi sesaat.

Sebab, tanpa tata kelola yang tepat, daerah kaya komoditas justru berisiko menghadapi kutukan sumber daya alam atau resource curse.

“Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sekaligus besarnya tanggung jawab kita dalam memastikan kegiatan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Reny dalam Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 di Palu.

BACA JUGA : Bangkep Simpan ‘Harta Karun Alam’ | HIPKA Sulteng Ingatkan Pengusaha Jangan Cuma Kejar Cuan !

Besarnya jumlah izin tambang membuat pertanyaan mengenai keberlanjutan semakin relevan.

Jambore Pertambangan Sulteng 2026 yang berlangsung 22-23 September mengusung tema pertambangan ramah lingkungan untuk generasi mendatang dan peradaban berkelanjutan.

Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi dan pemangku kepentingan untuk membahas tata kelola pertambangan.

Namun tantangannya kini bukan lagi sekadar bagaimana menarik investasi.

Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan komitmen investasi tambang ramah lingkungan benar-benar diterapkan di lapangan.

Sebab, dengan 444 izin operasi produksi, jargon keberlanjutan harus diterjemahkan menjadi praktik nyata.

Mulai dari pengelolaan lingkungan, reklamasi, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusi ekonomi bagi daerah.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Ogah Rugi di Mulut Tambang, Wagub Reny Blak-blakan Sulteng Stop Ekspor Nikel...