PALU — Persoalan lahan seluas 36 hektare membawa keluarga Allan Billy Graham melewati jalan hukum yang panjang.
Berawal dari kesepakatan pengelolaan lahan dengan PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS) perusahaan yang disebut bagian dari Astra Agro Lestari pada Tahun 2008, perkara itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana, gugatan perdata, persoalan perizinan, hingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menurut Allan dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp88 miliar.
BACA JUGA : SP3 PT RAS | Jejak Rp88 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan
Kini, penghentian penyidikan tersebut dipersoalkan melalui praperadilan.
Namun perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana status 36 hektare yang sejak awal diklaim keluarga sebagai bagian dari hak kebun plasma, dan mengapa sengketa atas lahan itu tak kunjung memperoleh kepastian?
Keterangan tertulis Allan Billy Graham menjadi salah satu sumber dalam mengurai rangkaian persoalan tersebut.
Sejumlah klaim di dalamnya masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan dukungan dokumen resmi.
Menurut Allan, lahan yang menjadi pokok persoalan merupakan bagian dari tanah yang dahulu dikuasai kakeknya, P. Tongku. Luas keseluruhan lahan itu disebut sekitar 257 hektare.
Tanah tersebut, menurut keluarga, telah lama dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
BACA JUGA : Bongkar Bukti Baru di Praperadilan PT RAS | Pemohon ‘Senggol’ Nama Anwar Hafid !
Di antaranya peternakan sapi, penyediaan pakan ternak, tanaman palawija, kakao, dan kelapa. Keberadaan serta penguasaan lahan itu, menurut Allan, juga telah diketahui pemerintah daerah dan instansi pertanahan pada masa tersebut.
Situasi berubah pada 2008 ketika PT RAS membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Era.
Allan menyebut perusahaan kemudian meminta sebagian lahan keluarga digunakan untuk kepentingan perkebunan.
Pada 13 Oktober 2008 dibuat sebuah kesepakatan. Menurut pihak keluarga, salah satu isi kesepakatan tersebut memberikan hak kebun plasma seluas 36 hektare kepada keluarga P. Tongku.
Kesepakatan itu kemudian menjadi titik awal sengketa yang berlangsung panjang.
Persoalan mencuat ketika ayah Allan, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga P. Tongku, melakukan panen di lahan yang diklaim sebagai kebun plasma 36 hektare.
Menurut Allan, tindakan tersebut kemudian berujung pada laporan pidana dari PT RAS terkait pengambilan buah kelapa sawit.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Allan, Siap ‘Hadirkan’ Pakar Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT RAS
Perkara tersebut bergulir ke pengadilan. Berdasarkan keterangan tertulis Allan, ayahnya kemudian dinyatakan bersalah melakukan pencurian buah sawit milik PT RAS.
Bagi Allan, putusan itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai status lahan.
Ia tetap mempertanyakan dasar penguasaan atas 36 hektare tersebut. Menurut keluarga, lahan itu merupakan bagian dari hak yang lahir dari kesepakatan kebun plasma.
Di titik ini, sengketa tanah mulai memiliki dua wajah: perkara pidana mengenai pengambilan hasil sawit dan sengketa mengenai hak atas lahan.
Keluarga P. Tongku kemudian menempuh jalur perdata terhadap PT RAS. Dalam perkara tersebut, menurut Allan, terdapat putusan yang menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan membayar kerugian kepada ayahnya sebesar Rp50 juta.
Putusan itu menjadi bagian penting dari argumentasi Allan. Sebab, di satu sisi terdapat putusan pidana terhadap ayahnya dalam perkara pengambilan buah sawit. Di sisi lain terdapat putusan perdata yang menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA : Kejaksaan Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT RAS “Jilid Dua” Ditunda
Dua perkara tersebut tentu tidak dapat serta-merta dianggap saling membatalkan. Masing-masing harus dibaca berdasarkan objek perkara, dasar gugatan, pertimbangan hakim, dan amar putusannya.


