Apakah hak kebun plasma 36 hektare ikut beralih?
Apakah hak tersebut gugur atau tetap melekat kepada keluarga?
Dan siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk menguasai serta memanfaatkan lahan itu?
Menurut Allan, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang memadai. Ia juga menyebut keluarganya tidak diperbolehkan mengambil hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak plasma.
Allan bahkan menyebut hampir 100 warga Desa Era berkaitan dengan laporan dalam upaya memperjuangkan atau mengambil hak atas lahan tersebut.
Keterangan ini masih merupakan klaim Allan dan perlu diverifikasi melalui data laporan kepolisian, keterangan warga, serta tanggapan pihak yang disebut.
Dari rangkaian tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya melalui satu versi.
Pertama, apa isi lengkap kesepakatan 13 Oktober 2008?
Kedua, bagaimana status hukum 36 hektare yang disebut sebagai kebun plasma?
Ketiga, bagaimana proses penerbitan dan revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010?
Keempat, apa hubungan lahan tersebut dengan HGU yang disebut dalam keterangan Allan?
Kelima, dari mana angka dugaan kerugian negara sekitar Rp88 miliar berasal?
Keenam, apa alasan hukum penghentian penyidikan?
Dan terakhir, setelah eks perkebunan PT RAS beralih atau diambil alih PTPN, bagaimana status hak masyarakat yang sebelumnya mengklaim memiliki dasar atas lahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut satu keluarga.
Jika keterangan mengenai keterlibatan masyarakat dapat dibuktikan, persoalannya memiliki dimensi yang lebih luas, kepastian hak masyarakat atas tanah dan bagaimana negara menyelesaikan konflik ketika kepentingan masyarakat, korporasi, dan pengelolaan perkebunan bertemu.
Bagi Allan, 36 hektare tersebut bukan sekadar angka.
Di baliknya terdapat sejarah keluarga, kesepakatan, perkara pidana, gugatan perdata, persoalan perizinan, penyidikan dugaan korupsi, serta pertanyaan mengenai pengelolaan lahan setelah PT RAS tidak lagi menguasai perkebunan tersebut.
Ia meminta Kejati Sulawesi Tengah menangani persoalan PT RAS secara profesional, objektif, dan proporsional.
Namun penyelesaian perkara tidak ditentukan oleh klaim satu pihak.
Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tanah harus ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan keputusan lembaga yang berwenang. Sementara sengketa antar-pihak harus diuji berdasarkan putusan pengadilan.
Pada akhirnya, rangkaian perkara ini kembali kepada satu pertanyaan sederhana yang belum memperoleh jawaban tuntas:
Siapa yang secara hukum berhak atas 36 hektare tersebut, dan bagaimana nasib hak yang diklaim keluarga P. Tongku setelah pengelolaan lahan berubah?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya dengan pernyataan.
Ia membutuhkan dokumen, kesaksian para pihak, penjelasan lembaga terkait, serta proses hukum yang dapat diuji secara terbuka.


