Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

36 Hektare dan Misteri Dugaan Kerugian Rp88 Miliar di Tengah Pusaran PT RAS

Namun bagi Allan, rangkaian itu menunjukkan bahwa konflik 36 hektare tidak cukup dilihat hanya sebagai perkara pengambilan buah sawit.

Ada sejarah penguasaan tanah, kesepakatan, hak plasma, dan hubungan hukum antara keluarga dengan perusahaan yang menurut dia perlu dilihat secara utuh.

Bab berikutnya menyentuh perizinan. Allan mempersoalkan revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010. Menurut dia, persoalan tersebut muncul ketika klaim hak masyarakat atas tanah belum sepenuhnya selesai.

Ia juga mempersoalkan status lahan yang menurut informasi yang diperolehnya memiliki keterkaitan dengan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara.

Nama Anwar Hafid turut disebut Allan dalam kaitannya dengan penerbitan revisi Izin Lokasi tersebut.

Namun seluruh dugaan mengenai penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, maupun tindak pidana dalam bagian ini belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Keterangan tersebut merupakan klaim yang masih memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.

BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar

Perkara kemudian memasuki ranah yang lebih luas ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah disebut melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perkebunan sawit PT RAS.

Menurut keterangan Allan, penyidikan tersebut disertai sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Kejati Sulteng juga disebut pernah melakukan ekspose mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya sekitar Rp88 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara.

Tetapi angka dugaan kerugian negara tidak sama dengan kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.

Dasar perhitungan, metode audit, lembaga yang menghitung, dan status angka tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Pertanyaan lain kemudian muncul. Mengapa penyidikan yang disebut telah berjalan itu dihentikan?

Keterangan tertulis Allan menyebut penghentian penyidikan tersebut kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Posisi Allan dalam perkara ini menarik untuk ditelusuri.

Ia bukan direktur perusahaan dan bukan pejabat yang disebut menerbitkan izin.

Namun Allan menilai dirinya memiliki kepentingan karena persoalan yang disidik berkaitan dengan lahan yang sejak awal diklaim sebagai bagian dari hak keluarganya.

Menurut konstruksi yang diajukan Allan, jika dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan, penerbitan izin, atau penguasaan lahan ternyata berkaitan dengan hilangnya atau terabaikannya hak masyarakat, maka penghentian penyidikan dinilai berpotensi menutup jalan untuk mengungkap persoalan tersebut.

Karena itu, praperadilan menurut Allan bukan hanya soal membuka kembali perkara pidana.

Ia ingin menguji apakah penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sinilah posisi dokumen menjadi penting. Dasar penghentian penyidikan dan pertimbangan hukum Kejati perlu dibaca untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Persoalan semakin kompleks setelah lokasi eks perkebunan PT RAS disebut beralih atau diambil alih PT Perkebunan Nusantara.

Perubahan pengelolaan itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai kesepakatan lama.

Bagaimana nasib perjanjian keluarga P. Tongku dengan PT RAS?

Halaman Selanjutnya :Apakah hak kebun plasma 36 hektare ikut beralih? Apakah hak tersebut gugur...