PALU — Bos My Kopi’O berpotensi terseret kasus pidana setelah seorang karyawannya tewas akibat terjepit lift barang.
Praktisi hukum menilai unsur kelalaian menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam kasus tersebut.
Praktisi hukum dan advokat-konsultan hukum, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., mengatakan kematian akibat kecelakaan kerja tidak otomatis membuat pemilik atau pengelola usaha dapat dipidana.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan adanya kesalahan, baik kesengajaan maupun kealpaan.
“Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki hubungan dengan tempat usaha atau karena posisinya sebagai pemilik maupun pengelola,” kata Rizal, yang dikonfirmasi Sabtu malam 5 September 2026 .
Dalam perkara ini, Darmawan Lyanto selaku pemilik Restoran My Kopi’O telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait insiden tersebut, termasuk mengenai kondisi lift, prosedur keselamatan kerja, serta langkah yang dilakukan pihak restoran sebelum dan setelah kecelakaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Darmawan Lyanto belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Rizal menjelaskan potensi pidana dapat muncul apabila penyidikan menemukan adanya pihak yang mengetahui kondisi berbahaya, memiliki kewenangan untuk mencegahnya, tetapi tidak mengambil tindakan yang semestinya.


