Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Bos My Kopi’O Terancam Kasus Pidana Usai Karyawan Tewas Terjepit Lift

Dalam kondisi tersebut, unsur kealpaan perlu diuji, termasuk hubungan sebab-akibat antara kelalaian dengan kematian korban.

“Yang harus dicari bukan hanya siapa pemilik restorannya, tetapi siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan lift, siapa yang mengetahui kondisinya, siapa yang mempunyai kewenangan bertindak, dan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan sebelum peristiwa terjadi,” ujarnya.

Karena itu, menurut Rizal, penyidik tidak cukup hanya melihat status seseorang sebagai pemilik usaha. Pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengetahui pembagian tanggung jawab, kewenangan pengoperasian lift, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan keselamatan fasilitas tersebut.

“Apakah kerusakan tersebut sebenarnya dapat diketahui dan dicegah? Dan yang paling penting, apakah kelalaian seseorang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya korban?” katanya.

Rizal menyebut Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan jika hasil penyidikan menemukan unsur kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Namun, ia menegaskan pasal tersebut tidak dapat serta-merta dikenakan hanya karena telah terjadi kecelakaan.

“Harus ada pembuktian mengenai perbuatan atau kelalaian, kewajiban yang dilanggar, hubungan sebab-akibat, serta kesalahan orang yang dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan, penyidik dinilai perlu memeriksa sejumlah alat bukti.

Halaman Selanjutnya :Mulai dari kondisi lift, lokasi kejadian, rekaman CCTV, keterangan saksi, dokumen pemeliharaan,...