Mulai dari kondisi lift, lokasi kejadian, rekaman CCTV, keterangan saksi, dokumen pemeliharaan, laporan kerusakan, komunikasi internal, standar operasional prosedur (SOP), hingga keterangan ahli.
Menurut Rizal, pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah kecelakaan terjadi secara tiba-tiba tanpa dapat diperkirakan atau terdapat kelalaian pihak tertentu.
Jika terbukti terdapat pihak yang mengetahui bahaya, memiliki kewenangan menghentikan penggunaan lift, tetapi tetap membiarkannya beroperasi tanpa langkah pencegahan yang layak, fakta tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya unsur kealpaan.
Sebaliknya, jika kerusakan terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada pihak yang mengetahui maupun secara wajar dapat mengetahui bahaya tersebut, pertanggungjawaban pidana harus dinilai secara hati-hati.
Proses hukum dalam perkara ini tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status sebagai pemilik usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.
Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Darmawan Lyanto selaku pemilik Restoran My Kopi’O untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.
Darmawan Lyanto dan pihak terkait tetap memiliki hak klarifikasi dan hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat, tidak lengkap, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
Rizal menegaskan proses hukum harus berjalan objektif. Tekanan publik tidak boleh membuat seseorang langsung dianggap bersalah, namun dugaan adanya kelalaian juga tidak boleh diabaikan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa.


