POSO – PT GNI digugat sengketa lahan di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Poso menolak eksepsi kompetensi yang diajukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI), sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng
Penolakan tersebut diputus melalui Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang Jumat (28/8/2026) melalui persidangan elektronik atau e-Court. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Poso menolak eksepsi Tergugat II, PT GNI, mengenai kompetensi absolut. Majelis juga menolak eksepsi Tergugat III, PT SEI, mengenai kompetensi relatif.
Majelis Hakim kemudian menyatakan PN Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Saiman Samaliwu, Yaya Okhtawiani Samaliwu, Warniati Yunita Samaliwu dan Hamriana.
Dalam perkara tersebut, Kisran menjadi Tergugat I, PT GNI sebagai Tergugat II dan PT SEI sebagai Tergugat III.
BACA JUGA : LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut


