Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PT GNI Digugat Sengketa Lahan, Eksepsi Kandas di PN Poso

Kuasa Hukum para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H., mengatakan putusan sela tersebut menjadi pijakan bagi kliennya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Putusan ini membuktikan bahwa benteng peradilan umum kita tidak dapat digeser dengan dalil administratif ketika substansi yang terjadi di lapangan adalah murni dugaan pelanggaran hak keperdataan masyarakat,” kata Wijaya.

BACA JUGA : SP3 PT RAS | Jejak Rp79 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan hak keperdataan atas tanah serta dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Wijaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya.

“Selaras dengan asas actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, ia yang wajib membuktikan.

“Tim kuasa hukum kami telah memformulasikan instrumen alat bukti surat yang komprehensif, serta siap menghadirkan saksi dan ahli guna mengonstruksikan secara terang benderang riwayat penguasaan lahan dan unsur-unsur melawan hukum di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi, perkara PT GNI digugat sengketa lahan kini memasuki pemeriksaan pokok gugatan. Para pihak selanjutnya akan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dan menguji alat bukti masing-masing dalam persidangan.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Poso. Belum ada putusan akhir mengenai pokok sengketa maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan para Penggugat.