Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PT GNI Digugat Sengketa Lahan, Eksepsi Kandas di PN Poso

Objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi di Desa Bungintimbe.

Para Penggugat mendalilkan memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan lima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Tahun 2008.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek sengketa. Mereka juga mendalilkan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Para Penggugat meminta PT GNI dan PT SEI mengosongkan lahan, membongkar bangunan Gudang Ore serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik.

Selain itu, para Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar secara tanggung renteng.

Dalam tuntutan subsidair, nilai ganti rugi materiil yang dimohonkan mencapai Rp30 miliar, ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA : Kejaksaan Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT RAS “Jilid Dua” Ditunda

Para Penggugat juga meminta peletakan sita jaminan terhadap bangunan Gudang Ore serta aset milik PT GNI dan PT SEI. Mereka turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta setiap hari apabila terjadi keterlambatan dalam menjalankan putusan.

Berdasarkan dalil yang disampaikan dalam perkara, pihak perusahaan sebelumnya mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili.

Namun, melalui Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan PN Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Dengan demikian, perkara sengketa lahan Morowali Utara tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : SP3 PT RAS | Jejak Rp79 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan