Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut

PALU — Perkara proyek Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) kembali masuk ruang sidang.

Lewat praperadilan, LAKSI mempersoalkan penanganan laporan dugaan korupsi sekaligus menyebut nama Ronny Tanusaputra, eks Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, dalam perkara yang kini bergulir di PN Palu.

Perkara bernomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu itu diajukan Rahmad selaku prinsipal LAKSI melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H.

BACA JUGA : Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut

Dalam permohonan tersebut, nama Ronny Tanusaputra, yang disebut sebagai eks Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulawesi Tengah, turut disebut dalam konteks pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, objek praperadilan bukan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).

Laporan yang dipersoalkan LAKSI berkaitan dengan pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo.

LAKSI menyebut laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam dokumen permohonan, nama Ronny Tanusaputra disebut bersama Christian Hadi Chandra dan Direktur PT Multi Global Konstrindo dalam konteks pihak yang dilaporkan.

Nilai kontrak proyek setelah perubahan (addendum) disebut mencapai Rp9,004 miliar.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Kejati Sulteng Mangkir di Sidang Perdana, LAKSI : Sudah 3 Bulan Laporan...