Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Kejaksaan Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT RAS “Jilid Dua” Ditunda

PALU — Sidang perdana praperadilan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) bagian dari grup Astra Agro Lestari kembali tertunda.

Pihak kejaksaan selaku Termohon disebut tidak hadir dalam persidangan, sehingga agenda pemeriksaan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal harus kembali dijadwalkan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Palu tersebut dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, SH, MH.

Perkara ini berkaitan dengan permohonan praperadilan untuk menguji penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Pihak Termohon dalam perkara ini terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ketidakhadiran pihak Termohon membuat persidangan tidak dapat berjalan sesuai agenda.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pemohon, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum pemohon, Allan Billy Graham Tongku, Muh Rizal Dekol, SH, MH, bersama Abdul Muin, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk menguji penerbitan SP3 oleh Kejati Sulteng.

Menurut Rizal, proses praperadilan berlangsung singkat dan pembuktiannya sederhana.

Karena itu, pihak pemohon mengaku telah mempersiapkan seluruh alat bukti yang dianggap relevan dengan permohonan.

Halaman Selanjutnya :"Lazimnya Praperadilan ini waktunya singkat, pembuktiannya sederhana, hanya butuh waktu 7 hari,...