Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Kejaksaan Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT RAS “Jilid Dua” Ditunda

“Lazimnya Praperadilan ini waktunya singkat, pembuktiannya sederhana, hanya butuh waktu 7 hari, kami sudah siapkan alat bukti,” ujar Rizal yang ditemui di sela-sela siding di Pengadilan Negeri, Senin 24 Agustus 2026.

Rizal juga menyebut terdapat sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai secara mekanisme dan prosedural dengan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, produk SP3 Termohon II, yakni Kejati Sulawesi Tengah, akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

“Kami akan buka-bukaan alat bukti di Praperadilan, agar memperkuat dalil permohonan praperadilan yang kami ajukan,” katanya.

Menurut dia, alat bukti yang akan diajukan memiliki relevansi dengan permohonan praperadilan terkait pemberhentian penyidikan.

Bukti tersebut, kata mereka, akan menggambarkan pihak-pihak atau pejabat yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara pokok dugaan tindak pidana tata kelola perkebunan sawit PT RAS.

Rizal juga menyinggung adanya temuan keuangan negara yang sebelumnya disebut oleh pihak Kejati melalui Dr. Bambang dengan nilai secara kasat mata mencapai Rp88 miliar.

Namun, pemohon mempertanyakan sumber kerugian keuangan negara tersebut.

Menurut Rizal, kerugian tersebut bersumber dari izin yang pernah diterbitkan pejabat-pejabat bupati.

Mereka mempertanyakan mengapa pejabat yang disebut berkaitan dengan penerbitan izin tersebut belum diperiksa, sementara proses penyidikan telah dihentikan.

Halaman Selanjutnya :Persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan....