TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tambang Bawah Tanah PT CPM di Palu Bikin Waswas, DPRD Sulteng Warning “Bom Waktu”

PALU – Rencana tambang bawah tanah PT CPM di Poboya, Kota Palu, bikin waswas. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bakal turun langsung ke lokasi pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) pekan depan setelah muncul sederet aduan masyarakat.

Bukan cuma perkara rencana underground mining. DPRD juga akan mengecek dugaan pencemaran lingkungan hingga kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah.

Rencana kunjungan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Palu, Jumat (31/7/2026).

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mengatakan kunjungan diperlukan untuk memverifikasi langsung berbagai laporan masyarakat dan mencocokkannya dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujar Safri kepada awak media.

Safri buka-bukaan. Setidaknya ada tiga persoalan besar yang kini menjadi perhatian DPRD terkait operasional PT Citra Palu Minerals Poboya.

Mulai dari kontribusi perusahaan terhadap PAD, keamanan rencana tambang bawah tanah, hingga dugaan pencemaran lingkungan.

Komisi III menilai kontribusi PT CPM terhadap PAD perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Safri merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, perusahaan pertambangan diwajibkan memberikan kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

Yang menjadi perhatian DPRD adalah besarnya wilayah pertambangan perusahaan.

“Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal,” ungkap Safri.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh pasif mengawal pemanfaatan kekayaan sumber daya alam.

Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberikan manfaat nyata kepada daerah, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

Halaman Selanjutnya :"Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi...