“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Safri.
Persoalan kedua tak kalah serius. Ini menyangkut keamanan tambang bawah tanah PT CPM atau underground mining.
DPRD menerima kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.
Safri memberikan warning. Rencana operasi tambang bawah tanah harus diperlakukan sebagai isu strategis yang membutuhkan pengawasan ekstra pemerintah.
Tanpa kajian komprehensif dan pengawasan ketat, ia menyebut aktivitas tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Kota Palu.
“Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu,” katanya.
Safri mengatakan operasi tambang bawah tanah mempunyai tingkat risiko jauh lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka.
Karena itu, seluruh tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan harus diawasi secara ketat. Pengawasan, menurut dia, tidak boleh hanya bergantung pada laporan perusahaan.
Safri kemudian mengungkit insiden tambang bawah tanah di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025.
Insiden tersebut mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia setelah terjebak akibat luncuran material basah.
Namun, Safri menegaskan dirinya tidak menyamakan kondisi pertambangan di Palu dengan kejadian tersebut.
“Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal. Karena itu harus ada verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, dan keterbukaan informasi kepada publik agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. DPRD akan menelusuri dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar area tambang.
