PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) merilis capaian pengungkapan korupsi sepanjang 2025.
Lewat siaran pers resmi, institusi Adhyaksa ini mengumumkan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara hingga Rp39,2 miliar dari total 50 lebih penanganan perkara di seluruh wilayah Sulteng.
Angka itu berasal dari akumulasi penanganan perkara di tingkat Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulawesi Tengah.
Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sulteng: 11 Penyidikan, Rp27,4 M Terselamatkan
Di level Kejati Sulteng, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat:
Penyelidikan: 21 kasus
Penyidikan: 11 kasus
Penyelamatan kerugian keuangan negara: Rp27.400.000.000
