Banggai Kepulauan – Ada yang berbeda pada proses lelang proyek bencana di Kabupaten Banggai Kepulauan, belakangan hari ini.
Niatnya mungkin lebih selektif dalam memilih rekanan atau mungkin sekedar bagi-bagi proyek, tampaknya hanya beda-beda tipis !.
Baca Juga : Lelang Proyek di Bangkep Disorot, Syarat Teknis Berlapis Jadi Alat Saring ?
Setidaknya itulah yang bisa dilihat pada lelang proyek bencana senilai miliaran rupiah itu justru memantik pertanyaan karena adanya syarat teknis yang dinilai tidak wajar dan diduga digunakan untuk mengunci partisipasi perusahaan tertentu.
Proyek hibah yang dimaksud merupakan bagian dari kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana. Salah satu yang paling disorot ialah lelang proyek pasang surut Desa Tombos di Kecamatan Peling Tengah.
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5.018.456.000, proyek ini hanya diikuti empat dari 21 perusahaan yang mendaftar. CV Banggai Cemerlang ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp4,84 miliar.
Baca Juga : Begini Fakta Tiga Kontraktor Menyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Weni Bukamo
Namun, penetapan ini memicu kontroversi. Dalam dokumen pemilihan yang dipublikasikan oleh Pokja pada 18 Juni 2025 dengan Nomor: 0003.3/019.1/POKJA PIL/BPBJ/2025, disebutkan persyaratan penggunaan peralatan berat secara spesifik.
Selain itu, peserta diwajibkan juga memiliki berbagai sertifikasi ISO, termasuk ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS/SMK3. Satu syarat yang paling dipertanyakan adalah kewajiban memiliki sertifikat ISO 37001 tentang sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP).
Seorang peserta lelang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa persyaratan ISO tersebut terkesan berlapis dan dirancang untuk menyaring peserta tertentu.
“Ini seperti dibuat-buat agar hanya perusahaan tertentu saja yang bisa lolos,” ujarnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng ikut bersuara. Abdul Salam, Koordinator KRAK Sulteng, menilai adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam proses lelang tersebut.
“Kami mendesak agar penyidik Polda Sulteng maupun Kejaksaan Tinggi segera turun tangan mengusut lelang ini,” tegasnya kepada Trilogi pada Senin, 14 Juni 2025.
Baca Juga : Proyek Rp150 Miliar Revitalisasi Sungai Palu di Ujung Tanduk | Audit & Dugaan Korupsi Mencuat !
