Pemilu di Banggai
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap adanya dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Banggai. Informasi tersebut diungkapkan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024 lalu.
Menurut Bawaslu Sulteng, kasus ini melibatkan beberapa oknum penyelenggara pemilu yang diduga menerima suap dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.
Walau belum diungkapkan secara rinci, namun Bawaslu menyatakan bahwa ada beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini.

Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, yang dikonfirmasi Trilogi, Sabtu malam membenarkan temuan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan Luwuk.
Ridwan membeberkan terkait dengan laporan pelanggaran dan dugaan tindak pidana Pemilu itu telah teregistrasi dengan Nomor :003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 dan ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran sebagaimana Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tenang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
