Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Palu – Gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali atas penetapan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah memasuki sidang penting di PN Palu.

Lewat sidang maraton, Hendly menggugat keabsahan proses hukum yang dinilainya cacat prosedur.

Hendly menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga : Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Ditunda, Polda Sulteng Mangkir

Kasus bermula dari unggahan konten digital milik Hendly yang memuat isu sensitif mengenai dugaan perselingkuhan pejabat publik di Morowali Utara.

Materi tersebut kemudian memicu laporan hukum dan menyeretnya ke proses pidana.

“Saya siap mengikuti semua tahapan sidang. Ini bukan hanya soal pembelaan pribadi, tapi juga menyangkut hak sebagai warga negara,” ujar Hendly Mangkali kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes, pihak pemohon menegaskan akan menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat argumentasi.

Kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar, menyatakan bahwa sidang praperadilan ini akan berlangsung intensif hingga tenggat akhir pekan depan.

Baca Juga : Kuda-Kudaan Hukum dalam Kasus Hendly Mangkali

“Besok kami serahkan bukti surat. Dari pihak termohon juga demikian. Kami ajukan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Jubair,” kata Aan di halaman pengadilan.

Menurut Aan, sidang akan dilaksanakan secara maraton dengan target putusan pada Selasa, 28 Mei 2025.

Ia menyebut agenda sidang Kamis 22 Mei akan berlanjut dengan pemeriksaan ahli, setelah mendengarkan tanggapan resmi dari Polda Sulteng atas permohonan penetapan tersangka yang diajukan pihaknya.

Sebelumnya, sidang praperadilan sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon.

Namun, pada agenda kali ini, Polda Sulteng hadir dan menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.

Baca Juga : Pimred Beritamorut.com Ditetapkan Tersangka, Publik Soroti Rekam Jejak dan Kiprah Sosialnya

“Untuk saksi atau ahli dari pihak termohon, kami belum dapat konfirmasi. Tapi kemungkinan besar mereka akan hadir di sidang selanjutnya,” ucap Aan.

Sidang ini menjadi sorotan tidak hanya karena posisi Hendly sebagai wartawan, tetapi juga karena menyinggung kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik.

Pembelaan Hendly Mangkali dalam sidang ini menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kritik publik dan pelanggaran hukum di ranah digital.

Majelis hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pemohon akan menjadi titik kunci dalam menentukan apakah prosedur penetapan tersangka terhadap Hendly telah memenuhi unsur legalitas yang sah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, di ruang sidang utama PN Palu.