Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Sulteng – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang direncanakan pada 21-23 Maret 2025 dihadapkan pada potensi penolakan dari sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) dan empat KONI Kabupaten/Kota.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah kemungkinan tidak tercapainya quorum dalam Musorprov tersebut.
Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, menegaskan bahwa jika quorum tidak tercapai, proses hukum adalah jalur yang sah untuk menanggapi penolakan tersebut.
Menurut Natsir Said, aturan yang mengatur quorum dalam Musorprov KONI Sulteng memiliki mekanisme yang jelas.
Ia menyatakan bahwa meskipun jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi, musyawarah tetap dapat dianggap sah jika telah dilakukan pemanggilan yang memadai.
“Regulasinya jelas, bahwa meskipun peserta tidak hadir sesuai jumlah yang diharapkan, jika sudah dipanggil beberapa kali dan tidak ada respons, musyawarah tetap berjalan dan terhitung quorum,” ujarnya.
Salah satu isu lain yang mencuat adalah upaya sejumlah pihak untuk meminta Polda Sulteng tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk Musorprov KONI Sulteng.
