Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika.
Melalui diskusi lintas instansi, pendekatan ini diharapkan menjadi solusi yang lebih humanis bagi korban ketergantungan narkotika.
Dalam upaya memperkuat koordinasi, Kejati Sulteng menggelar coffee morning yang dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Dugaan Korupsi PT Sawit Jaya Abadi | Kejati Sulteng Temukan Aliran Dana Misterius, Dokumen Rahasia Disita !
Acara ini menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara narkotika.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu penyalahgunaan narkotika merupakan perhatian serius pemerintah.
