Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika.

Melalui diskusi lintas instansi, pendekatan ini diharapkan menjadi solusi yang lebih humanis bagi korban ketergantungan narkotika.

Dalam upaya memperkuat koordinasi, Kejati Sulteng menggelar coffee morning yang dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Dugaan Korupsi PT Sawit Jaya Abadi | Kejati Sulteng Temukan Aliran Dana Misterius, Dokumen Rahasia Disita !

Acara ini menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara narkotika.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu penyalahgunaan narkotika merupakan perhatian serius pemerintah.

Sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden RI, poin ketujuh menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk mengedepankan restorative justice, terutama bagi pengguna yang lebih tepat dipulihkan melalui rehabilitasi dibandingkan dihukum secara konvensional,” ujar Fithrah.

Selama ini, sebagian besar kasus penyalahgunaan narkotika diproses melalui jalur peradilan pidana konvensional.

Baca Juga : Penyidikan Tipikor di Kejati Sulteng | Uang Rp 3 Miliar Disita dari Kasus Korupsi Untad, Siapa Tersangkanya ?

Namun, pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan.

Banyak pengguna narkotika yang sejatinya adalah korban ketergantungan, sehingga rehabilitasi menjadi solusi yang lebih efektif dan manusiawi.

“Melihat kompleksitas permasalahan, pendekatan ini lebih sesuai. Mereka yang terjerat narkotika bukan hanya membutuhkan hukuman, tetapi juga kesempatan untuk pulih dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Kejati Sulteng menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNP, BPOM, serta Pemerintah Provinsi dalam menyusun kebijakan yang memberikan ruang bagi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Kecurangan Program JKN | Kejati Sulteng Beraksi ! Kasus Klaim Palsu Terkuak

Selain mendorong pemulihan, pendekatan ini juga tetap menjamin ketegasan hukum bagi bandar dan pengedar narkotika.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi upaya hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap aspek kemanusiaan serta keberlanjutan generasi bebas narkotika,” tegasnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan penyelesaian perkara narkotika semakin efektif, dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan pemulihan sosial.