PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah membuat Surat Pengumuman Nomor: 489/2563/Humas/Palu yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hidayat, Senin tanggal 17 Desember 2018 lalu.
Pengumuman itu berisi tentang validasi data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah warga yang terdampak bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Kota Palu.
Penetapan data korban jiwa (meninggal dunia dan hilang) serta kondisi bangunan rumah warga dengan kategori rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan hilang akibat bencana, akan dilakukan pada Januari 2019 mendatang.
