Setelah bertahun-tahun berstatus abu-abu, legalitas pertambangan emas Buranga kini resmi diakui pemerintah dengan diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa, memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini adalah hasil perjuangan panjang antara pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat agar tambang ini tidak lagi beroperasi secara ilegal,” kata Irfan dalam keterangannya kepada Trilogi, Sabtu (1/2/2025).
Dengan diperolehnya izin resmi, status pertambangan yang sebelumnya dicap sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini telah berubah menjadi tambang rakyat yang sah di mata hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi dari tambang ini secara lebih luas dan berkelanjutan,” tambah Irfan.
Proses Panjang Menuju Legalitas
Upaya legalisasi pertambangan emas di Buranga dimulai sejak 2021, ketika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Drs. Longki Djanggola, M.Si., mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota guna mengajukan lokasi yang memenuhi kriteria WPR.
Perubahan kepemimpinan ke Gubernur Rusdy Mastura pada 2021 tidak menghentikan upaya ini.
