“Kami memastikan semua aktivitas dilakukan dengan transparansi dan mengikuti standar pertambangan rakyat yang telah ditetapkan,” kata Irfan.
Menghapus Stigma Tambang Ilegal
Sebelum perolehan IPR, pertambangan emas di Buranga sering dikaitkan dengan praktik ilegal dan isu lingkungan.
Beberapa kelompok menuding bahwa kegiatan tambang ini tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Namun, dengan keluarnya izin resmi, stigma negatif tersebut mulai terkikis.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Irfan.
Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat kini dapat berpartisipasi dalam aktivitas tambang tanpa khawatir terjerat masalah hukum.
Pemerintah desa juga memastikan bahwa pendapatan dari pertambangan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PAD) guna mendukung pembangunan lokal.
Keberhasilan legalisasi pertambangan emas Buranga diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain yang memiliki potensi sumber daya serupa, agar dapat dikelola dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
