Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Sigi 2024 pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam persidangan, pemohon menggugat dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, khususnya terkait hak pilih warga yang diduga diabaikan saat pemungutan suara.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK ini membahas permohonan pasangan calon nomor urut satu, Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi.
Kuasa hukum pemohon menyoroti adanya pemilih tetap yang mengantongi Formulir C Pemilihan tetapi ditolak menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan pelanggaran ini dianggap berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada Sigi 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Trilogi, Ahmad Yani Jamal, kuasa hukum pasangan Rizal-Samuel, menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
