Menurutnya, objek gugatan terkait ambang batas dan dugaan pelanggaran yang disebutkan pemohon bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan lembaga lain yang berwenang menangani pelanggaran pemilu.
“Objek permohonan yang diajukan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dugaan pelanggaran yang disampaikan lebih tepat ditangani oleh Bawaslu,” ujar Ahmad Yani dalam sidang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Sigi 2024.
Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan indikasi kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan. Ahmad Yani menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah menelusuri dugaan pemilih yang tidak diperbolehkan memilih di TPS. Namun, sebagian dari mereka memang tidak hadir di lokasi pemungutan suara, bahkan ada yang dilaporkan telah meninggal dunia,” tambahnya.
Di sisi lain, rekapitulasi hasil Pilkada Sigi 2024 menunjukkan pasangan Rizal-Samuel memperoleh suara terbanyak di beberapa kecamatan dengan selisih 6,3 persen atau sekitar 8.705 suara dari pesaingnya.
