Rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 berlangsung di sejumlah kecamatan, termasuk Tawaili, Kota Palu.
Namun, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan di balik keputusan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, mengonfirmasi kejadian ini pada Minggu (1/12/2024).
“Menolak tandatangan itu hak saksi. Yang penting, mereka hadir dalam proses rekapitulasi dan menyaksikan jalannya perhitungan suara,” ujar Idrus yang di kutip dari pers rilis tim media Anwar Hafid – Reny Lamadjido.
Ia juga memastikan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 mencatat partisipasi sejumlah saksi dari paslon lainnya.
