Di balik hamparan kebun sawit Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, tersimpan sebuah skandal besar. PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), perusahaan perkebunan swasta, diduga meraup keuntungan dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV tanpa izin resmi.
Sejak 2008, Sekarut persoalan yang membelit PT RAS, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari dilaporkan telah memanen kelapa sawit di atas lahan negara tanpa membayar sewa. Lebih dari satu dekade, aktivitas ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 79,4 miliar.
PT Astra Agro Lestari, yang menguasai 99,9 persen saham PT RAS, kini menjadi sorotan. Meski menyandang status sebagai induk perusahaan, Astra diduga membiarkan aktivitas anak perusahaannya berlangsung di atas lahan negara dan kawasan hutan tanpa izin.
Bahkan, keuntungan yang diraup dari lahan tersebut ditenggarai mengalir ke induk perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun kerugian lingkungan yang terjadi.
Kini kasus yang membelit perusahaan swasta itu masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai salah satu sengketa agraria yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Trilogi menyoroti dampak hukum, ekonomi, dan lingkungan dari kasus ini, yang mencerminkan kelemahan pengawasan agraria dan tata kelola perkebunan di Indonesia.
Awal Mula Sengketa
PTPN XIV, kini dikenal sebagai PTPN I Regional 8, memperoleh Izin Lokasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Februari 1999 untuk lahan seluas 28.200 hektare.
Di atas lahan tersebut, PTPN XIV telah menanam sekitar 35.000 pohon kelapa sawit. Pada tahun yang sama, perusahaan mengajukan Sertifikat HGU, yang akhirnya diterbitkan pada 2009. Sertifikat ini mencakup dua area: 2.854 hektare (HGU No. 02) dan 3.146 hektare (HGU No. 08).
Namun, pada 2006, PT RAS mendapatkan Izin Lokasi seluas 21.289 hektare dari Bupati Morowali tanpa pertimbangan teknis dari BPN. Ironisnya, izin tersebut mencakup sebagian lahan yang sudah dikelola PTPN XIV.
PT RAS kemudian menebang tanaman kelapa sawit milik PTPN XIV dan mengoperasikan perkebunan tanpa membayar sewa. Tindakan ini menyebabkan kerugian investasi PTPN XIV senilai Rp 12 miliar untuk periode 1997–2006.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto mengatakan, penanganan kasus adanya tumpang tindih lahan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) masih sedang berjalan.
