TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Temuan Lawas di Proyek Bencana

Kelebihan bayar proyek penyiapan lahan untuk pembangunan huntap Pombewe 2A, TA 2019-2021 di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW Sulawesi Tengah) mencapai Rp549 juta sekian. Temuan hasil kalkulasi BPKP itu, penggunaanya tidak dapat di telusur dan ditenggarai belum sepenuhnya dikembalikan ke kas Negara.

Temuan Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP perwakilan Sulawesi Tengah) yang belum ditindaklanjuti itu, lantas kemudian memantik penggiat anti rasuah di Sulawesi Tengah angkat bicara.

“Kelebihan bayar” ini untuk proyek Land Clearing and Land Development pekerjaan galian tanah mekanis, pemadatan tanah dan pembentukan tapak huntap di Pombewe dengan nilai kontrak USD 428,571 atau setara Rp5 Miliar.

Baca Juga : Jejak “Rasuah” Lahan Huntap Pombewe

Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) dalam keteranganya kepada Trilogi, mengaku akan mengawal penegakan hukum dalam kasus ini hingga ke pengadilan. Pengawalan tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir celah korupsi terkait pengelolaan dana Pinjaman Hutang Luar Negeri (PHLN) yang dikelolah BPPW Sulteng untuk penanganan bencana di Sulawesi Tengah.

Hal ini ditegaskan oleh Kordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki, yang didampingi peneliti KRAK, Abdul Salam, saat ditemui di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin 1 April 2024 kemarin.

“KRAK perlu mengambil peran untuk memastikan temuan kerugian keuangan negara dalam proses kasus ini diusut sampai tuntas karena selama ini banyak persoalan yang dilanggar dalam pengelolaan dana bencana di Sulawesi Tengah” tegas Harsono.

Harsono menegaskan perlunya komunikasi KRAK dengan aparat penegak di daerah untuk memastikan proses hukum berjalan. Sebab, indikasi penyimpangan atas temuan BPKP dalam pengelolaan dana bencana pada kegiatan infrstruktur permukiman 5 tahun lalu jelas telah berpotensi terjadinya korupsi.

Baca Juga : Land Clearing Pusing Tujuh Keliling

Lewat pengawalan kasus ini, diharapkan akan terjadi penguatan lembaga-lembaga pengawasan internal di Balai serta perbaikan sistem tata kelola keuangan Negara yang ada di daerah.

“Lemahnya pengawasan dan tata kelolah yang buruk menunjukkan penanganan dana bencana tidak luput dari baying-bayang korupsi, terutama pada kegiatan National Management Consultan – Contigency Emergency Response Component (NMC-CERC) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang ditangani BPPW Sulteng. Akibatnya sudah ada penyelenggara Negara dan rekanan proyek berstatus tersangka dala kasus lain” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Mandi Suap Duit Haram