Ketiganya diketahui berinisial N 26 thn warga Kelurahan Tatanga, DSN 46 thn warga BTN Lasoani Indah blok F2 dan ABS 45 thn warga jalan Karanjalemba, Kecamatan Sigi Biromaru.
Tersangka N ditangkap tim satuan narkoba Resmob Polda Sulteng dengan barang bukti seberat narkoba jenis sabu seberat 250 gram. Tersangka N ini diketahui telah menjadi target setelah menyandang status DPO ketika itu.
Sementara tersangka ABS dan DSN ini ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial N. Dari hasil penyelidikan dari tersangka ABS ini, polisi kemudian mengungkap harta kekayaan yang didapat dari transaksi narkoba.

I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.bh/register/person?ref=IXBIAFVY