
“Terhadap pelanggar telah diberikan tindakan disiplin berupa melaksanakan push up masing-masing sebanyak 50 kali,” katanya.
Mantan Kapolres Kolaka ini menuturkan, penegakkan dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditanda tangani Presiden RI.
