TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

TIDAK MENGGUNAKAN MASKER, POLISI DIHUKUM PUSH UP

Foto Humas Polda Sulteng

“Terhadap pelanggar telah diberikan tindakan disiplin berupa melaksanakan push up masing-masing sebanyak 50 kali,” katanya.

Mantan Kapolres Kolaka ini menuturkan, penegakkan dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditanda tangani Presiden RI.

Halaman Selanjutnya :“Sehingga nantinya Polri bersama TNI akan lebih menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.