Surat Edaran Bupati Sigi ini juga menginstruksikan camat dan kepala desa untuk memasang spanduk yang mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Salmin menilai langkah ini memiliki nuansa politis yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu, sehingga berpotensi merugikan proses demokrasi yang adil.
“Langkah tersebut patut diduga sebagai upaya untuk mendukung pasangan calon tertentu, yang tentu bertentangan dengan prinsip netralitas dalam pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salmin menyebutkan bahwa Surat Edaran Bupati Sigi tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat kewenangan penyelenggaraan pemilu sepenuhnya berada di bawah KPUD.
“Surat Edaran ini hanya akan menciptakan kebingungan di masyarakat, sementara wewenang untuk mengatur hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.
