Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, terkait kewajiban membawa identitas diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendapat sorotan tajam dari Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal).
Surat Edaran tersebut, yang bernomor 100.3.4/108.5201/SETDA dan terbit pada 25 November 2024, dianggap melampaui kewenangan dan berpotensi merusak integritas pemilu.
Salmin Hedar, Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, menilai tindakan Bupati Sigi ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan untuk mengatur prosedur pemilihan umum seharusnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), bukan eksekutif daerah.
“Tindakan Bupati Sigi ini jelas melampaui kewenangannya yang seharusnya diatur oleh KPUD, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” ujar Salmin.
Surat Edaran Bupati Sigi ini juga menginstruksikan camat dan kepala desa untuk memasang spanduk yang mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Salmin menilai langkah ini memiliki nuansa politis yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu, sehingga berpotensi merugikan proses demokrasi yang adil.
“Langkah tersebut patut diduga sebagai upaya untuk mendukung pasangan calon tertentu, yang tentu bertentangan dengan prinsip netralitas dalam pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salmin menyebutkan bahwa Surat Edaran Bupati Sigi tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat kewenangan penyelenggaraan pemilu sepenuhnya berada di bawah KPUD.
“Surat Edaran ini hanya akan menciptakan kebingungan di masyarakat, sementara wewenang untuk mengatur hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap Surat Edaran Bupati Sigi tersebut.
Mereka juga meminta Bawaslu untuk menelusuri potensi pelanggaran dan melakukan kajian terkait keberlakuan surat tersebut dalam kerangka hukum Pemilu 2024.
“Kami berharap Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang sah,” ujar Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal mengingatkan bahwa keutuhan dan netralitas Pemilu di Kabupaten Sigi harus tetap terjaga, agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.