Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, terkait kewajiban membawa identitas diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendapat sorotan tajam dari Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal).
Surat Edaran tersebut, yang bernomor 100.3.4/108.5201/SETDA dan terbit pada 25 November 2024, dianggap melampaui kewenangan dan berpotensi merusak integritas pemilu.
Salmin Hedar, Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, menilai tindakan Bupati Sigi ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan untuk mengatur prosedur pemilihan umum seharusnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), bukan eksekutif daerah.
“Tindakan Bupati Sigi ini jelas melampaui kewenangannya yang seharusnya diatur oleh KPUD, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” ujar Salmin.
