Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap Surat Edaran Bupati Sigi tersebut.
Mereka juga meminta Bawaslu untuk menelusuri potensi pelanggaran dan melakukan kajian terkait keberlakuan surat tersebut dalam kerangka hukum Pemilu 2024.
“Kami berharap Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang sah,” ujar Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal mengingatkan bahwa keutuhan dan netralitas Pemilu di Kabupaten Sigi harus tetap terjaga, agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
