Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?
Mengenai perkembangan lebih lanjut, Kapolresta Palu menyatakan bahwa setelah berkas perkara Ang Andreas dilengkapi sesuai P19, dokumen akan kembali diajukan ke kejaksaan.
Jika dianggap lengkap, maka Kejaksaan Negeri Palu akan mengeluarkan P21, dan proses hukum Ang Andreas akan memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Deny menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan berkas perkara Ang Andreas akan diajukan kembali, tetapi memastikan bahwa penyidik bekerja maksimal agar perkara ini segera diproses lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menyelesaikan petunjuk jaksa agar perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Proses hukum Ang Andreas masih terus berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Berkas perkara Ang Andreas menjadi kunci dalam memastikan apakah kasus ini dapat segera naik ke tahap persidangan atau masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.
