TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Status Tahanan Ang Andreas | Penangguhan Bukan Jaminan Bebas, Berkas Masih Bolak-Balik !

Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri Palu, namun dikembalikan dengan sejumlah petunjuk tambahan dalam P19.

Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas

Penyidik Polresta Palu saat ini tengah melaksanakan petunjuk tersebut sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara Ang Andreas.

Terkait dengan status tahanan Ang Andreas, Kapolresta Palu menegaskan bahwa tersangka mendapat penangguhan penahanan.

“Saya luruskan, ada penangguhan penahanan, tetapi bukan tahanan kota. Status tersangka tetap melekat, dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Deny.

Kapolresta juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan Ang Andreas sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.

Dengan demikian, tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah selama tidak ada ketetapan hukum yang membatasi pergerakannya.

“Dalam penangguhan tidak disebutkan larangan bepergian. Karena itu, tidak ada pembatasan, kecuali ada perintah resmi yang menyebutkan larangan keluar kota,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?