Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng. Setelah pemeriksaan saksi, kasus tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.
“Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan” bebernya, sembari menambahkan berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya.
Mantan Kapolres Kolaka itu menjelaskan bahwa, barang bukti dari korban asusila berinisial S tersebut telah dikantongi oleh penyidik Dirkrimum Polda Sulteng. Hanya saja, penyidik tidak boleh disampaikan keranah publik
