Hadir ketika itu Kepala BPPW Sulawesi Tengah Baskoro Elmiawan, PPK, pimpinan Universitas Tadulako, Direktur Rumah Sakit Pendidikan Untad, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam acara tersebut, pemerintah berharap fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pelayanan kesehatan.
Namun setelah gedung digunakan, kondisi sejumlah bagian bangunan menjadi persoalan yang perlu diperiksa kembali.
Persoalan proyek RSPTN Untad tidak cukup dijawab dengan melihat kondisi fisik gedung.
Ada sejumlah dokumen yang menjadi kunci, hasil opname, berita acara pemeriksaan, dokumen PHO dan FHO, daftar kekurangan pekerjaan, dokumen masa pemeliharaan, serta daftar volume dan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
Dari dokumen itulah dapat diketahui apakah bagian yang belum selesai merupakan bagian dari kontrak senilai Rp147,264 miliar atau pekerjaan lain yang memang berada di luar paket tersebut.
Dokumen juga dapat menjawab apakah kerusakan yang ditemukan merupakan cacat pekerjaan, kerusakan setelah bangunan digunakan, atau persoalan lain yang berada di luar tanggung jawab kontraktor.
Nilai proyek membuat persoalan ini tidak berhenti pada soal tegel atau plafon.
Yang perlu dipastikan adalah apakah pekerjaan yang dibayar negara sama dengan pekerjaan yang diterima dan kemudian diserahterimakan.
Jika ketiganya tidak berkesesuaian, perlu diketahui di mana perbedaannya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskannya.
Sebab, pernyataan “secara kontrak sudah 100 persen” seharusnya memiliki jejak yang dapat ditelusuri dalam dokumen.
Begitu pula dengan kondisi fisik gedung. Lantai yang ambles, tegel yang belum terpasang, plafon yang belum selesai, dan retakan pada bagian bangunan adalah fakta yang dapat diperiksa. Tetapi fakta itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, hasil opname, serah terima, serta kondisi fisik bangunan menjadi penting.
Dari sanalah pertanyaan paling mendasar mengenai proyek RSPTN Untad dapat dijawab, apa yang sebenarnya dinyatakan selesai, apa yang benar-benar telah dikerjakan, dan apa yang diterima negara.
Sampai penjelasan dan dokumen tersebut dibuka, jarak antara kalimat “secara kontrak sudah 100 persen” dan kondisi beberapa bagian gedung yang masih belum tuntas tetap menyisakan tanda tanya.


